Theme Preview Rss

PP NO.53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

PPRI No. 53 Tahun 2010.
Peraturan Pemerintah No. 53 ini adalah untuk mengganti PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak diundangkan pada 6 Juni 2010. Ketentuan PPRI No. 53 berlaku juga bagi Calon PNS.

Salah satu pasal pada PP yang baru menyebutkan hukuman bagi pejabat yang berwenang menghukum tetapi tidak menghukum, hukumannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.


Sumber

http://www.legalitas.org/

 
#easyTooltip{ padding:5px 10px; border:1px solid #EF6D21; background: #181C18; color:#E0EFE0; }